Pemerintah Sepakati Penetapan TORA untuk Dukung Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem

Pemerintah Sepakati Penetapan TORA untuk Dukung Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Kantor Kemenko PM, Senin (24/11/2025). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 terkait percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem, khususnya melalui penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang sejalan dengan program pemberdayaan masyarakat.
“Sesuai Inpres Nomor 8 Tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menetapkan objek tanah untuk TORA dan memastikan pemanfaatannya mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem, terutama bagi masyarakat dalam DTKS desil 1 dan 2,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan menjadi 10 kategori, dengan desil 1 mencakup kelompok sangat miskin dan desil 2 mencakup masyarakat miskin dan rentan.
Dalam penentuan penerima TORA, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 menetapkan bahwa penerima berasal dari masyarakat di sekitar lokasi. Namun, hasil koordinasi terbaru menambahkan dua syarat utama: penerima harus masuk DTKS desil 1 atau 2, serta menggantungkan penghidupan pada tanah seperti petani dan buruh tani. Jika tidak tersedia penerima yang memenuhi kriteria di lokasi TORA, pemerintah membuka opsi perpindahan dari daerah lain, dengan prioritas tetap bagi warga sekitar.
Program TORA menyediakan lahan produktif untuk tanaman pangan, usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan. Pemerintah tidak menetapkan luas baku per keluarga, tetapi menyesuaikan dengan potensi pendapatan dari lahan tersebut. “Luas lahan bergantung economic of scale. Yang penting tanah memberi pendapatan layak, bisa dua hektare, tiga hektare, tergantung komoditas,” kata Nusron.
Untuk menghindari alih jual, lahan TORA tidak diberikan sebagai Hak Milik, melainkan dalam bentuk Hak Pakai. “Hak Pakai bisa digunakan seumur hidup dan diwariskan, namun tidak bisa dijual. Sertipikatnya tetap dapat diagunkan ke bank untuk permodalan,” jelas Nusron.
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa target pengentasan kemiskinan adalah 0% pada 2026 dan maksimal 5% pada 2029. Ia menilai distribusi tanah sebagai aset produksi menjadi langkah strategis untuk mengurangi kemiskinan jangka panjang.
“Pelaksanaan Reforma Agraria harus memprioritaskan masyarakat desil 1 dan 2. Pak Nusron menyampaikan ada banyak program distribusi tanah untuk pertanian, perkebunan, dan peternakan. Target kami, setidaknya 1 juta orang miskin dapat menerima manfaat Redistribusi Tanah melalui TORA,” ujar Muhaimin.
Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
Posting Komentar untuk "Pemerintah Sepakati Penetapan TORA untuk Dukung Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem"