Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah

Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum masa kepemimpinannya. Kasus tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.


Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Minggu (09/11/2025).


Dari hasil penelusuran Kementerian ATR/BPN, diketahui bahwa bidang tanah yang disengketakan memiliki dua dasar hak berbeda. Pertama, terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an.


Selain itu, sengketa juga berkaitan dengan gugatan dari Mulyono serta putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar, dalam perkara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, di mana GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.


Menurut Menteri Nusron, secara hukum putusan tersebut hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara dan ahli warisnya, tidak otomatis berlaku bagi pihak lain di lokasi sama. Namun, fakta hukum menunjukkan PT Hadji Kalla juga memiliki dasar hak yang sah.


Penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan mengeneralisasi satu putusan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar, sementara Kementerian ATR/BPN berperan memastikan data pertanahan yang digunakan dalam putusan telah sesuai dan sah secara administrasi.


Sebagai bentuk koordinasi, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah bersurat ke Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi objek eksekusi agar tidak terjadi salah objek (misexecution).


Ini momentum penting bagi kami untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data lama, agar ke depan tidak lagi muncul sertipikat ganda atau overlap. Kalau kasus lama muncul hari ini, justru karena sistem kita sedang jujur dan transparan,” tegas Menteri Nusron.


Ia menutup dengan menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersikap netral dalam setiap sengketa. “Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun. Fokus kami membenahi sistem agar ke depan setiap hak atas tanah berdiri di atas kepastian hukum,” pungkasnya.


Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Kasus Sengketa Tanah JK Produk Puluhan Tahun Lalu, Menteri Nusron: Kementerian ATR/BPN Kini Sedang Berbenah"