Menteri Nusron Tegaskan Sinergi Hukum Adat dan Pertanahan dalam Sertipikasi Tanah Ulayat Papua

Menteri Nusron Tegaskan Sinergi Hukum Adat dan Pertanahan dalam Sertipikasi Tanah Ulayat Papua

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program sertipikasi tanah ulayat di Papua bukan sekadar tugas administratif, tetapi menjadi upaya memberikan kepastian hukum atas hak adat yang telah diwariskan turun-temurun. Hal ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).

Menteri Nusron menjelaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan bentuk harmonisasi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional. Ia menekankan bahwa pengadministrasian tanah ulayat tidak dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan adat, melainkan memastikan hak masyarakat adat tercatat resmi dan terlindungi dari berbagai potensi sengketa. Dengan pencatatan tersebut, negara memiliki dasar yang jelas untuk mengakui dan melindungi hak komunal masyarakat adat.

Berdasarkan hasil identifikasi Kementerian ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi disertipikatkan. Melalui kegiatan sosialisasi, pemerintah berharap masyarakat adat semakin memahami pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah perlindungan hukum.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen mendukung perlindungan tanah ulayat di Papua. Ia menilai tanah bagi masyarakat adat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan jati diri yang harus dijaga serta dihormati.

Senada dengan itu, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, menyatakan bahwa pengadministrasian tanah ulayat menjadi bagian penting dalam memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Papua. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk afirmasi bagi masyarakat asli Papua agar hak-hak dasar mereka tetap terjamin.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron hadir bersama Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kanwil BPN Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi. Acara juga dihadiri pimpinan daerah tingkat II se-Provinsi Papua dan unsur Forkopimda

Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Menteri Nusron Tegaskan Sinergi Hukum Adat dan Pertanahan dalam Sertipikasi Tanah Ulayat Papua"