Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Penyelesaian Masalah Pertanahan Berbasis Kemanusiaan di Kaltim

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Penyelesaian Masalah Pertanahan Berbasis Kemanusiaan di Kaltim

Samarinda – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membahas berbagai isu strategis pertanahan di wilayah tersebut. Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025) itu dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.


Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah tumpang tindih lahan milik negara yang kini banyak ditempati masyarakat, baik pada tanah yang dikelola pemerintah daerah, BUMN, TNI, maupun Polri.


Menteri Nusron menegaskan, penyelesaian persoalan ini harus menempatkan kemanusiaan sebagai dasar utama pengambilan keputusan.

“Kita mencari solusi berbasis kemanusiaan, bukan semata hukum. Kalau hanya hukum, hasilnya bisa kalah-menang. Prinsip kami adalah win-win solution: rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap mengakui asetnya,” ujar Menteri Nusron.

 

Selain tumpang tindih lahan, ia juga menyoroti kewajiban penyediaan plasma 20% bagi masyarakat oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai masih banyak diabaikan.

“Dari laporan kepala daerah, masih banyak perusahaan di Kaltim yang belum menyerahkan plasma sesuai aturan. Jika terus dilanggar, kami tidak segan mencabut HGU-nya,” tegasnya.

 

Menteri Nusron turut menyinggung praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin yang marak terjadi. Beberapa perusahaan bahkan beranggapan bahwa plasma tidak perlu diambil dari bagian lahan HGU mereka.

“Masih ada yang berpikir plasma bisa diambil dari luar wilayah HGU. Ini salah dan akan kami tertibkan,” jelasnya.

 

Dalam forum tersebut, Nusron juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar berbagai program strategis pertanahan dapat berjalan efektif.

“Sertipikasi tanah, Reforma Agraria, dan penyusunan KKPR tidak bisa dilakukan tanpa dukungan pemprov dan pemda. Semua harus berjalan bersama,” ujarnya.

 

Rakor ini turut dihadiri Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan ATR/BPN, Jhoni Ginting, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad, beserta jajarannya.


Dari pihak daerah, hadir pula Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, jajaran Forkopimda, serta para Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Timur.


Sumber : Humas Kementerian ATR/BPN

Posting Komentar untuk "Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Penyelesaian Masalah Pertanahan Berbasis Kemanusiaan di Kaltim"