Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang di BPN dan Syaratnya
JAKARTA – Kehilangan dokumen penting seperti sertipikat tanah akibat terselip, pindah rumah, bencana alam, hingga pencurian tentu memicu kekhawatiran. Sebagai bukti sah kepemilikan hukum yang bernilai tinggi, masyarakat diimbau untuk segera mengurus penerbitan ulang jika sertipikat tersebut hilang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan mekanisme resmi untuk menerbitkan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang mengalami kendala ini.
"Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2026).
Tahapan dan Syarat Pengurusan
Langkah awal yang wajib dilakukan oleh pemilik tanah adalah mendatangi kantor kepolisian setempat untuk membuat laporan kehilangan. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ini nantinya menjadi syarat mutlak dalam proses pengajuan.
Selain surat kehilangan, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lainnya, meliputi:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dokumen lain terkait tanah yang masih tersimpan (jika ada)
"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," kata Shamy menjelaskan.
Prosedur Pengumuman dan Validasi
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan akan mengumumkan kabar kehilangan tersebut melalui media massa atau papan pengumuman resmi dalam periode tertentu. Langkah ini krusial untuk memastikan tidak ada klaim atau sanggahan dari pihak lain mengenai kepemilikan tanah yang bersangkutan.
Apabila seluruh tahapan selesai tanpa ada sengketa hukum, Kementerian ATR/BPN bakal menerbitkan sertipikat baru. Sertipikat pengganti ini memiliki kekuatan hukum yang sama persis dengan dokumen yang hilang.
"Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku," tegas Shamy.
Imbauan Beralih ke Sertipikat Elektronik
Layanan pemulihan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak atas tanah milik masyarakat. Warga diminta tetap tenang namun responsif untuk segera mengurus dokumennya demi menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan alih media ke sertipikat elektronik. Melalui sistem digitalisasi yang terintegrasi, data kepemilikan tanah dipastikan tersimpan lebih aman di pusat data kementerian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan," kunci Shamy.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

