ATR/BPN Sinkronkan Data Lahan Sawah Jateng Guna Cegah Alih Fungsi


SEMARANG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat penyelarasan data lahan sawah antara pemerintah pusat dan daerah. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perencanaan tata ruang guna menjaga ketahanan pangan nasional.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kesamaan data merupakan kunci utama dalam melahirkan kebijakan yang harmonis antara pusat dan daerah.

“Kalau datanya tidak sama, maka kebijakannya juga tidak akan pernah sama. Kalau pusat dan daerah menggunakan peta yang berbeda, maka keputusannya akan saling bertabrakan," ujar Wamen Ossy saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).

Ossy menambahkan, ketidaksinkronan data tata ruang di lapangan juga berpotensi menyulitkan para investor untuk mendapatkan kepastian hukum saat berinvestasi.

Mengatasi Tumpang Tindih Data Lahan

Saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat masih adanya ketidaksesuaian data antara Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Fenomena tumpang tindih status lahan ini dinilai berpotensi memicu benturan kebijakan antara pusat dan daerah.

Melalui Rakor yang dihadiri bupati dan wali kota se-Jawa Tengah ini, Kementerian ATR/BPN berupaya mengintegrasikan data tersebut ke dalam instrumen tata ruang wilayah. Target utamanya adalah melahirkan satu basis data lahan sawah nasional yang konsisten dan acuan tunggal bagi semua pihak.

Dalam agenda ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, bersama Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, turut memaparkan strategi teknis terkait percepatan penetapan LP2B.

Dukungan Pemerintah Daerah

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mendukung penuh langkah sinkronisasi ini. Ia menilai kejelasan status lahan sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara sektor pertanian dan sektor investasi penopang ekonomi.

“Investor harus mendapatkan kepastian mengenai wilayah yang dapat dikembangkan dan wilayah yang harus dilindungi. Karena itu, persoalan data dan tata ruang ini perlu kita selesaikan bersama,” kata Ahmad Luthfi.

Rakor ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah Kartono Agustiyanto, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan di wilayah Jawa Tengah.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID