Roya Sertipikat di Kabupaten Semarang Kini Bisa Selesai 5 Menit Lewat RALALI
Kabupaten Semarang – Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan masyarakat. Di Kabupaten Semarang, penghapusan hak tanggungan atau roya kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit melalui inovasi layanan yang dihadirkan Kantor Pertanahan setempat.
Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, mengaku baru pertama kali mengurus sendiri keperluan pertanahannya. Ia memanfaatkan program Roya Layanan Lima Menit (RALALI) dan merasakan langsung kecepatan proses yang diberikan.
Ia menyampaikan, setelah datang ke kantor sekitar pukul 09.00 pagi, proses di loket hanya memakan waktu sekitar lima menit dan penghapusan hak tanggungan dapat segera diproses.
Sebelumnya, Suparmi sempat melakukan konsultasi untuk mengetahui persyaratan penghapusan hak tanggungan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, ia kembali ke Kantor Pertanahan untuk menyerahkan berkas permohonan.
Setelah itu, ia hanya perlu melakukan pembayaran melalui Surat Perintah Setor (SPS), dan berkas langsung diproses dengan cepat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa RALALI merupakan inovasi layanan di Provinsi Jawa Tengah yang dirancang untuk mempercepat proses administrasi roya. Melalui program ini, waktu pelayanan di loket per pemohon berkisar antara tiga hingga lima menit.
Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon tanpa kuasa. Fasilitas ini ditujukan untuk memberikan layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengurus layanan pertanahan secara mandiri dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

