Kantah Kabupaten Tangerang Luncurkan LARIS MANIS, Layanan Roya dan Waris Selesai Lima Menit


Kabupaten Tangerang - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang meluncurkan inovasi layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai (LARIS MANIS) pada Senin (11/05/2026). Melalui layanan ini, proses roya atau penghapusan hak tanggungan yang sebelumnya membutuhkan waktu beberapa hari kini dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

Salah satu warga Kecamatan Tigaraksa, Darmin (45), mengaku terkejut dengan cepatnya proses pelayanan yang ia rasakan setelah mencoba langsung layanan tersebut.

“Awalnya saya pikir proses roya akan memakan waktu lama. Namun, ternyata prosesnya cepat dan pelayanannya bagus, bahkan hanya sekitar empat menit saja dengan LARIS MANIS,” ujarnya usai peluncuran layanan.

LARIS MANIS diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Waktu penyelesaian lima menit dihitung setelah pemohon melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

Melalui tahap pra-layanan, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara daring melalui laman larismanis-bpnkabtang.id tanpa harus datang langsung ke Kantah. Pemohon kemudian mengunggah dokumen persyaratan untuk proses validasi, verifikasi data yuridis dan spasial, alih media dokumen elektronik, hingga penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon cukup hadir sesuai jadwal untuk menyerahkan dokumen fisik dan melakukan pembayaran SPS.

Darmin menilai pelayanan pertanahan saat ini semakin mudah dan praktis dibandingkan anggapan masyarakat selama ini.

“Selama ini mungkin masih ada anggapan bahwa mengurus di BPN itu ribet dan sulit. Padahal berdasarkan pengalaman saya sendiri, pelayanannya baik, nyaman, dan tidak susah. Saya juga bisa mengurus sendiri tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga,” katanya.

Inspektur Wilayah II sekaligus Pelaksana Harian Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengatakan inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, khususnya pada layanan roya dan waris yang jumlah permohonannya terus meningkat di Kabupaten Tangerang.

Menurutnya, inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas di Kantah Kabupaten Tangerang.

“Dengan hadirnya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang lebih praktis tanpa harus berkali-kali datang ke Kantah sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih ringan,” ujar Tri Wibisono.

Sementara itu, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, menyatakan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi layanan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah hingga tingkat RT dan RW agar manfaat layanan dapat dirasakan secara luas.

“Kami berharap layanan ini mampu menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, pasti, dan sederhana bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan, kami akan terus melakukan penyempurnaan dan evaluasi dalam tiga bulan ke depan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Peluncuran LARIS MANIS turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriandi, serta jajaran pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID