Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 17 Provinsi

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah. Hingga Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi dan menargetkan penyusunan peta luasan di 17 provinsi tambahan pada triwulan II 2026.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penyusunan peta untuk 17 provinsi tersebut ditargetkan rampung pada pertengahan Juni 2026.

Sebelumnya, usulan LSD di 12 provinsi telah mencapai luasan sekitar 2,73 juta hektare berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik dan kini memasuki tahap finalisasi untuk penetapan melalui keputusan menteri.

Untuk perluasan ke 17 provinsi, proses dilakukan melalui verifikasi data Lahan Baku Sawah menggunakan citra satelit, yang kemudian disinkronkan dengan kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah. Tahapan ini ditargetkan selesai hingga akhir Mei 2026.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan integrasi berbagai peta, termasuk peta hak atas tanah, kawasan hutan, dan rencana tata ruang guna memastikan keakuratan data serta mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan.

Pemerintah menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian dan lembaga dalam percepatan penetapan LSD. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memastikan proses verifikasi dan sinkronisasi berjalan sesuai target.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut menegaskan bahwa sinergi antar kementerian/lembaga menjadi kunci agar penyelesaian data di 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare dapat tercapai tepat waktu.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri sejumlah pejabat kementerian/lembaga terkait yang mendukung percepatan penetapan LSD.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID