Nusron Imbau Pemda dan Warga NTB Perbarui Data Tanah, Cegah Tumpang Tindih Sertipikat
Mataram – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk bersama-sama melakukan pemutakhiran data pertanahan.
Imbauan ini berkaitan dengan masih ditemukannya sertipikat lama kategori KW 4, 5, dan 6 yang belum dilengkapi peta kadastral atau belum terintegrasi dalam sistem digital. Kondisi tersebut membuat batas bidang tanah tidak jelas dan berpotensi memicu klaim dari pihak lain.
Hal itu disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi bersama gubernur, bupati, dan wali kota se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (10/04/2026). Ia meminta aparat wilayah hingga masyarakat yang masih memiliki sertipikat lama untuk segera memperbarui data pertanahannya.
Menurutnya, salah satu indikator kepemilikan tanah dapat dilihat dari penguasaan fisik di lapangan, terutama saat proses pengukuran dilakukan oleh petugas. Jika tidak ada keberatan saat pengukuran, hal tersebut menunjukkan penguasaan oleh pemohon.
Nusron menegaskan perlunya langkah cepat melalui pengukuran ulang maupun penggantian sertipikat lama agar data pertanahan dapat masuk dalam sistem yang terpetakan dengan baik.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, jumlah sertipikat KW 4, 5, dan 6 di NTB mencapai 247.913 bidang atau sekitar 7,5 persen dari total sertipikat. Angka ini dinilai cukup tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak segera ditangani.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut rawan dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab, khususnya di wilayah perkotaan. Karena itu, peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dinilai penting dalam menjaga serta memperbarui data pertanahan.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD se-NTB. Menteri Nusron hadir didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN serta jajaran Kantor Pertanahan di wilayah NTB.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

