Balik Nama Sertipikat Hibah Orang Tua ke Anak Berikut Tahapan, Syarat, dan Biaya
Jakarta – Proses pengalihan rumah dari orang tua kepada anak melalui hibah memerlukan tahapan administrasi pertanahan yang dikenal sebagai balik nama sertipikat. Prosedur ini mencakup aspek hukum, administrasi, hingga kewajiban pajak yang perlu dipahami agar tidak menimbulkan kesalahan maupun pembengkakan biaya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama kepada pemilik baru yang sah secara hukum, termasuk dalam lingkup keluarga.
Ia menegaskan bahwa pengalihan dari orang tua ke anak tidak terjadi otomatis meskipun memiliki hubungan darah. Karena itu, proses administrasi tetap harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, banyak masyarakat baru mengurus balik nama ketika tanah akan dijual, dijaminkan, atau digunakan untuk kepentingan hukum lainnya. Kondisi ini sering membuat proses terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.
Shamy juga menekankan pentingnya memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah meninggal dunia. Perbedaan ini akan memengaruhi jenis akta, dokumen, hingga skema pajak yang dikenakan.
Dalam pelaksanaannya, proses balik nama mencakup empat tahapan utama, yakni dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.
Adapun biaya yang perlu dipersiapkan meliputi BPHTB, biaya pembuatan akta hibah atau waris, layanan di Kantor Pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lain sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya tersebut berbeda di tiap daerah dan dapat dihitung berdasarkan nilai tanah dikalikan luas, kemudian dibagi seribu. Estimasi biaya juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk pengurusan waris, pemohon harus melengkapi sejumlah dokumen seperti formulir permohonan bermaterai, identitas ahli waris, sertipikat asli, akta kematian, Surat Keterangan Waris, serta dokumen pendukung lainnya termasuk bukti pembayaran pajak.
Sementara itu, pada proses hibah, persyaratan yang dibutuhkan meliputi identitas pemberi dan penerima hibah, sertipikat asli, akta hibah dari PPAT, serta dokumen pajak dan administrasi lainnya.
Shamy mengingatkan bahwa biaya pengurusan dapat meningkat jika proses ditunda, terutama karena kenaikan NJOP, potensi denda, dan dokumen yang belum diperbarui.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

