Perkuat Pengawasan HGU dan HGB untuk Cegah Karhutla di Kalbar
Pontianak — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat peran dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 di Kalimantan Barat, Kamis (16/04/2026).
Ia menegaskan, ATR/BPN terus mendorong perusahaan pemegang konsesi, terutama HGU skala besar, untuk menjalankan komitmen dalam pengelolaan lahan, termasuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan karhutla.
Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, serta diikuti unsur pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, hingga masyarakat sebagai bagian dari penguatan koordinasi menghadapi potensi kebakaran.
Didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Ma’ruf, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan bahwa tren karhutla secara nasional menunjukkan penurunan. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tetap memerlukan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak.
Dalam arahannya, Menko Polkam menegaskan bahwa penanganan karhutla menjadi perhatian langsung Presiden Republik Indonesia. Ia meminta capaian yang telah diraih dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan.
Kegiatan ini juga diisi dengan peninjauan pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BNPB, BMKG, BPBD, hingga pemadam kebakaran. Selain itu, dilakukan pengecekan peralatan yang disiapkan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

