Webinar Nasional ATR/BPN Dorong Transparansi dan Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang hadir sebagai pembicara kunci menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, khususnya bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap satuan kerja.
Ia menekankan bahwa setiap pengelolaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan.
Menurutnya, pemahaman mengenai transparansi harus menjadi dasar bagi seluruh pegawai ATR/BPN, terutama bagi mereka yang menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk mendukung peningkatan profesionalitas dan akuntabilitas, para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan didorong meningkatkan kompetensi melalui sertifikasi.
Sertifikasi tersebut akan difasilitasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalu Agung Darmawan juga menyampaikan bahwa pelaksana swakelola perlu memahami prinsip transparansi agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan lebih akuntabel dan efisien. Selain itu, integrasi antara penyedia dan swakelola dalam proses pengadaan juga perlu diperkuat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaludin, menilai kegiatan sosialisasi ini penting bagi para PPK sebagai dorongan untuk memperoleh sertifikasi kompetensi yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan KPA.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan jajaran ATR/BPN dalam memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan pejabat terkait memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologi tugasnya.
Awaludin turut mengingatkan agar pegawai memahami klasifikasi sertifikasi yang tersedia, yakni sertifikasi A untuk pekerjaan dengan tingkat kompleksitas sangat tinggi, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, serta sertifikasi C sebagai standar minimal bagi PPK dalam menangani pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersifat sederhana, rutin, atau berulang.
Webinar ini diikuti oleh para KPA satuan kerja ATR/BPN dari seluruh Indonesia dengan jumlah peserta mencapai 820 orang. Di akhir kegiatan, panitia juga mengadakan sesi kuis guna mengukur pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi yang telah disampaikan.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

