Sertipikat Elektronik Jadi Solusi Warga Aceh Hadapi Risiko Bencana

Aceh – Bencana alam yang datang tanpa kepastian waktu kerap menimbulkan kerusakan pada rumah dan berbagai aset penting, termasuk dokumen pertanahan. Kondisi tersebut dialami Helmi Ismail, nazir tanah wakaf yayasan pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Banjir hidrometeorologi yang melanda Aceh pada November 2025 menyebabkan sertipikat tanah milik yayasan yang dikelolanya hilang terbawa arus. Menyadari pentingnya dokumen tersebut, Helmi segera mengajukan permohonan penggantian ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang setelah kondisi mulai pulih.

Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor pertanahan juga terdampak banjir, proses penerbitan sertipikat pengganti berlangsung cepat. Dalam waktu kurang dari satu minggu, dokumen baru telah diterbitkan.

Helmi mengapresiasi respons cepat tersebut. Ia juga menilai penerbitan Sertipikat Elektronik sebagai langkah tepat dalam menjawab tantangan risiko bencana. Baginya, bentuk digital tidak sekadar perubahan fisik dokumen, tetapi menghadirkan sistem pengamanan yang lebih praktis dan mudah diakses.

Pengalaman serupa dirasakan Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi sekitar satu meter merendam rumahnya dan merusak sejumlah dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Melalui pengajuan penggantian yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat dipulihkan dengan aman dan efisien.

Di daerah yang rawan banjir seperti Aceh, peralihan dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik dinilai sebagai langkah mitigasi yang rasional. Legalitas tetap terjaga, sementara risiko kehilangan akibat bencana dapat diminimalkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan alih media sertipikat menjadi elektronik agar dokumen lebih aman, mudah diakses, dan terlindungi.

Pengalaman para warga tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak atas tanah kini tidak lagi cukup mengandalkan penyimpanan fisik. Digitalisasi pertanahan menjadi bagian dari adaptasi terhadap risiko bencana, sekaligus upaya menjaga kepastian hukum di tengah kondisi yang tidak menentu.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID