Layanan Pertanahan Tetap Buka Saat Libur Nyepi-Lebaran, Dimanfaatkan Warga di Berbagai Daerah
Layanan pertanahan terbatas tetap dibuka selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H. Kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat di berbagai daerah untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah).
Salah satunya Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang mendatangi Kantah Kabupaten Jombang pada masa libur Lebaran, Selasa (24/03/2026). Ia mengaku sempat ragu karena umumnya kantor pemerintahan tutup saat libur, namun tetap mencoba datang untuk mencari informasi mengenai sertipikat tanahnya.
Ellys menyampaikan, keberadaan layanan terbatas tersebut sangat membantu masyarakat karena tetap dapat diakses meski dalam suasana libur.
Ia memanfaatkan momen berkumpul bersama keluarga untuk membahas aset tanah, sekaligus mencari kejelasan terkait proses balik nama dan persyaratan yang diperlukan.
Hal serupa juga dirasakan Ali yang mendatangi Kantah Kota Palu pada Jumat (20/03/2026). Ia datang untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan alur pengurusan roya. Menurutnya, pelayanan yang tetap berjalan di hari libur memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Pelaksanaan layanan pertanahan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga akses layanan bagi masyarakat, meski dengan penyesuaian selama masa libur.
Sebelumnya, layanan serupa juga telah diterapkan pada libur Idulfitri 1446 H serta periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Kantah, informasi layanan pertanahan dapat diakses melalui laman resmi atrbpn.go.id maupun media sosial Kementerian ATR/BPN. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 yang terhubung dengan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

