ATR/BPN Sosialisasikan Permen Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada 9 Februari 2026. Regulasi tersebut disosialisasikan secara daring pada Rabu (04/03/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran penting dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Persoalan pertanahan tidak terlepas dari bagaimana kita mengelola arsip. Karena itu, kearsipan menjadi aspek penting, terutama dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung Darmawan saat membuka kegiatan sosialisasi.
Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN memperoleh nilai pengawasan kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebesar 74,29 dengan kategori BB atau Sangat Baik. Menurut Dalu Agung Darmawan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan dengan baik.
Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu ditingkatkan. Melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 diharapkan dapat memperkuat dan mempertajam pengelolaan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyusunan peraturan tersebut telah dimulai sejak tahun 2020. Permen ini menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Peraturan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam penyelenggaraan kearsipan, karena mengatur seluruh proses mulai dari penciptaan, penataan, hingga penyimpanan arsip secara terpadu,” jelas Awaluddin.
Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, kualitas pengawasan arsip internal Kementerian ATR/BPN dapat terus meningkat. Menurutnya, pengelolaan arsip pertanahan merupakan bagian dari komitmen dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi kearsipan akan dilaksanakan secara berkala hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN, baik Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

