Layanan Pertanahan Aceh Tamiang Tetap Berjalan Pascabencana


Medan – Dampak bencana hidrometeorologi di Aceh turut memengaruhi operasional pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Meski demikian, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap diupayakan berjalan.

Dalam kegiatan Penyerahan Taruna/i KKNP-PTLP STPN di Aula Adhiguna, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (10/02/2026), Awaludin menyampaikan bahwa percepatan penerbitan sertipikat pengganti pascabencana menjadi prioritas. Posko layanan telah dibuka di Aceh Tamiang agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan setiap hari.

Ia menjelaskan, percepatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjamin kepastian hukum hak atas tanah selama masa pemulihan.

Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang beroperasi di lokasi sementara karena kondisi kantor belum sepenuhnya sesuai standar operasional. Pelayanan dilakukan dari gedung sewa di Jalan A. Yani Nomor 4 dan 5, Simpang Perumnas Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Awaludin menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tidak dapat dihentikan dalam kondisi apa pun. Proses restorasi arsip terus dipercepat agar pemohon segera memperoleh dokumen yang dibutuhkan.

Komitmen serupa disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini. Ia memastikan pelayanan tetap berlangsung optimal meski dari lokasi sementara. Layanan telah dibuka sejak Januari, termasuk penyediaan kanal pengaduan. Hingga kini, penerbitan sertipikat pengganti untuk Sertipikat Hak Milik (SHM) dan sertipikat wakaf telah dilaksanakan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID