Balik Nama Tanah Warisan di Batang, Prosedur Jelas, Kepastian Hukum Terjamin
Kabupaten Batang – Sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti administratif, tetapi juga merekam riwayat kepemilikan sekaligus menjadi jaminan hukum bagi ahli waris. Tanah yang telah diwariskan dalam keluarga perlu segera diproses perubahan nama pemegang haknya agar memiliki kepastian hukum.
Di berbagai daerah, masih ditemukan tanah yang secara turun-temurun telah diserahkan kepada ahli waris, namun sertipikatnya belum dilakukan balik nama. Padahal, mekanisme peralihan hak karena pewarisan telah diatur secara jelas dalam ketentuan pertanahan. Ketika pemegang hak meninggal dunia, keluarga disarankan segera mengurus perubahan data untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Petugas loket di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa proses diawali dengan melengkapi dokumen identitas keluarga. “Persyaratan biasanya dimulai dari KTP dan KK orang tua. Jika sudah meninggal, diperlukan data ahli waris. Format surat keterangan waris tersedia di kantor, meski beberapa desa juga menyediakan sekaligus pengesahannya,” jelasnya.
Secara regulatif, peralihan hak karena pewarisan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sedangkan tata cara teknis pelayanan mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Terdapat delapan dokumen yang harus dipenuhi, yakni formulir permohonan bermeterai, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi identitas ahli waris, sertipikat asli, surat keterangan waris, akta wasiat notariil bila ada, SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pembayaran, serta bukti pembayaran BPHTB dan PPh sesuai ketentuan.
Setelah berkas lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan sesuai letak tanah. Petugas akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik sebelum mencatat perubahan dalam buku tanah. Tahap akhir berupa penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.
Untuk sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik sebelum diterbitkan. “Jika masih analog, dilakukan alih media terlebih dahulu. Kalau sudah elektronik, bisa langsung dilakukan entri,” tambah Fiya.
Adapun besaran biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah per meter persegi x luas tanah) dibagi 1.000.
Sebagai tambahan, masyarakat dapat mengakses informasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN untuk memudahkan proses administrasi dan pemantauan layanan.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

