ATR/BPN Tawarkan Skema HGB di Atas HPL untuk Selesaikan Lahan BMD DKI

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menawarkan penerapan skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai alternatif penyelesaian persoalan tanah yang telah lama ditempati masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan usai penyerahan 3.922 sertipikat aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).

Menurut Menteri Nusron, sejumlah tanah berstatus Barang Milik Daerah (BMD) telah dihuni warga selama puluhan tahun sehingga diperlukan solusi yang menjaga aset pemerintah sekaligus mempertimbangkan aspek sosial. Skema HGB di atas HPL dinilai dapat menjadi jalan tengah, karena kepemilikan tetap tercatat atas nama pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam pemanfaatan lahan.

Ia menjelaskan, opsi hibah berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sedangkan pengosongan lahan berisiko menimbulkan dampak kemanusiaan. Karena itu, model HGB di atas HPL dipandang sebagai solusi kompromi.

Menteri Nusron juga menyebut penyelesaian di kawasan Tanjung Priok dan Cilincing berjalan baik melalui kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya, pembahasan akan difokuskan pada kawasan Plumpang bersama Pemprov DKI dan Pertamina, terkait rencana penataan sebagai buffer zone untuk kepentingan penyimpanan energi.

Gubernur Pramono Anung menyatakan dukungan atas skema tersebut. Ia menilai kebijakan itu realistis dan dapat membantu menyelesaikan persoalan pertanahan di Jakarta.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tengah menata lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan warga. Pendekatan relokasi ke rumah susun dilakukan bagi warga yang bersedia, sehingga kapasitas petak makam dapat ditingkatkan tanpa penumpukan.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID