95 Ribu Arsip Pertanahan Aceh Rusak, Restorasi Dikebut Lintas Lembaga

Aceh – Sebanyak 95.000 arsip pertanahan berupa buku tanah dan surat ukur di sejumlah wilayah Provinsi Aceh mengalami kerusakan akibat terendam air. Selain itu, sekitar 165.000 warkah yang menyimpan data hak atas tanah masyarakat turut terdampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025 dan melanda sedikitnya delapan kabupaten/kota.

Dokumen-dokumen tersebut memuat informasi penting terkait kepemilikan tanah. Ketika arsip terendam dan rusak, bukan hanya kertas yang terdampak, tetapi juga kepastian hukum bagi para pemegang hak.

Proses penyelamatan arsip kini dipercepat. Di lokasi yang masih menyisakan lumpur, dokumen dibersihkan, dikeringkan, lalu diseleksi sesuai tingkat kerusakannya. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Arinaldi, menyampaikan bahwa jumlah arsip terdampak membuat pekerjaan restorasi membutuhkan waktu panjang.

Ia memperkirakan, tanpa percepatan, pemulihan 165.000 dokumen bisa memakan waktu hingga lima tahun. Karena itu, restorasi dilakukan bersama sejumlah pihak dengan target seluruh arsip terdampak dapat diselesaikan pada akhir 2026, sehingga pelayanan pertanahan kembali normal.

Empat unsur utama terlibat dalam proses ini, yakni Kanwil BPN Provinsi Aceh, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Kolaborasi tersebut diharapkan mempercepat pemulihan arsip sekaligus menjadi ruang pembelajaran bagi taruna STPN yang terlibat langsung dalam proses restorasi.

Selain pemulihan fisik dokumen, langkah ini juga diarahkan untuk mempercepat digitalisasi data. Arsip yang berhasil diselamatkan akan segera diintegrasikan ke dalam sistem digital, dengan harapan kantor pertanahan yang terdampak dapat bangkit sebagai unit layanan modern berbasis elektronik.

Kepala ANRI, Mego Pinandito, menegaskan bahwa penyelamatan arsip membutuhkan ketelitian dan kerja bersama lintas instansi. Dalam penanganan di Aceh, ANRI menurunkan tenaga profesional yang bekerja berdampingan dengan jajaran BPN daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN sebagai pemilik arsip, pemerintah daerah, BNPB, serta ANRI menjadi kunci dalam memastikan dokumen pertanahan yang terdampak bencana tetap dapat dipulihkan dan hak masyarakat tetap terjaga.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID