Kanwil BPN Papua Edukasi Masyarakat, Cermat Membeli Tanah agar Terhindar dari Sengketa

Papua Edukasi Masyarakat, Cermat Membeli Tanah agar Terhindar dari Sengketa

Jayapura - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua terus mendorong peningkatan literasi pertanahan masyarakat melalui kampanye edukatif di media sosial. Salah satunya dengan mengingatkan langkah-langkah penting yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam infografis yang dibagikan,  Kanwil BPN Papua menekankan pentingnya melakukan pengecekan fisik lahan secara langsung. Masyarakat diminta memastikan batas tanah terlihat jelas dengan adanya patok tanah, berdiskusi dengan tetangga sekitar terkait potensi sengketa batas, serta mencocokkan luas tanah di lapangan dengan data yang tercantum dalam sertipikat.

Selain itu, pengecekan status sertipikat juga menjadi hal krusial. Warga dianjurkan datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan sertipikat yang dimiliki penjual adalah asli serta tidak sedang diagunkan ke bank atau diblokir akibat sengketa hukum. Proses pengecekan awal ini juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN.

Aspek tata ruang turut menjadi perhatian. Kanwil BPN Papua mengingatkan agar calon pembeli memastikan lokasi tanah tidak berada pada jalur hijau yang diperuntukkan khusus untuk kawasan tanaman atau hutan kota sehingga tidak melanggar peruntukan ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak kalah penting, masyarakat diminta memverifikasi identitas penjual. Nama yang tercantum dalam sertipikat harus sesuai dengan data di KTP. Jika pemilik tanah telah meninggal dunia, harus tersedia surat keterangan waris yang sah. Sementara untuk pembelian dari perusahaan atau pengembang, masyarakat disarankan memeriksa izin prinsip serta kredibilitas pihak pengembang.

Melalui edukasi ini, Kanwil BPN Papua mengajak masyarakat agar lebih rasional dan teliti dalam transaksi pertanahan. “Beli tanah harus pakai logika, bukan cuma emosi,” menjadi pesan penutup yang menegaskan pentingnya kehati-hatian demi kepastian hukum dan perlindungan aset masyarakat.

Upaya ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, aman, serta berorientasi pada perlindungan hak masyarakat atas tanah. (PA1000)

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID