Menteri Nusron: Kebijakan Ketahanan Pangan dan Investasi Harus Berjalan Seimbang

Menteri Nusron: Kebijakan Ketahanan Pangan dan Investasi Harus Berjalan Seimbang
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan menjaga ketahanan pangan tidak berarti menghambat iklim investasi. Ia menyampaikan bahwa kedua kepentingan tersebut harus dikembangkan secara selaras agar pembangunan tetap berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan dalam Investor Daily Roundtable di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Menteri Nusron menekankan pentingnya keseimbangan dalam tata ruang nasional. Menurutnya, kebijakan ketahanan pangan, industri, energi, dan penyediaan perumahan tidak boleh saling meniadakan, melainkan harus berjalan sejalan.
Sebagai bagian dari strategi ketahanan pangan, pemerintah menerapkan moratorium alih fungsi lahan sawah. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan investasi, tetapi langkah untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung adil dan terukur. Moratorium berlaku hingga perlindungan lahan pangan mencapai target 87%, kecuali di 100 kabupaten/kota yang telah memenuhi target ataupun wilayah tanpa Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa ATR/BPN bertugas memastikan keseimbangan ruang bagi kebutuhan pangan, energi, pembangunan, serta program penyediaan rumah. Penataan ruang harus menjaga agar seluruh sektor dapat berjalan tanpa saling menghambat.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara berbagai data pertanian, seperti LSD, LP2B, KP2B, dan cadangan pangan. Menurutnya, seluruh data idealnya berada dalam satu delineasi untuk menghindari tumpang tindih. Pemerintah saat ini sedang merapikan data hingga Februari 2026 guna menghasilkan satu peta yang seragam bagi pemerintah pusat dan daerah.
Ketidakselarasan data tersebut sering memunculkan izin baru yang sebenarnya tidak diperlukan. Selama masa moratorium, pemerintah fokus melakukan penataan dan penyelarasan. Dari 100 kabupaten/kota, 64 daerah telah memiliki data yang rapi, sementara 36 daerah lainnya tidak memiliki sawah sehingga akan ditentukan lokasi pengganti.
Terkait alih fungsi lahan yang sudah terjadi, Menteri Nusron menyampaikan bahwa solusi tetap tersedia. Daerah yang telah mencapai 87% LP2B cukup melakukan penyempurnaan data, sedangkan daerah industri yang belum memenuhi target dapat mengganti lahan sawah melalui pembelian lahan pengganti oleh pelaku usaha atau penyediaan lahan cadangan oleh pemerintah daerah. Yang terpenting adalah tersedianya sawah dan produksi pangan, terlepas dari siapa pemiliknya atau di mana lokasinya.
Ia menutup pembahasan dengan menekankan bahwa perdebatan dalam penataan ruang saat ini bukan pada struktur ruang, melainkan pola ruang. Negara membutuhkan rumah dan industri, tetapi ketersediaan sawah merupakan fondasi ketahanan bangsa, terutama saat negara lain semakin protektif terhadap pangan. Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
