Lindungi Hak Leluhur: Mengapa Pemda Harus Segera Menetapkan Subjek Masyarakat Hukum Adat?

Pemda Harus Segera Menetapkan Subjek Masyarakat Hukum Adat
Oleh: PA 1000 | Jejak Tanah ID
Di tengah deru mesin buldoser dan ekspansi industri yang merambah hingga pelosok negeri, nasib tanah ulayat seringkali berada di ujung tanduk. Konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terus berulang, polanya serupa, masyarakat merasa memiliki tanah secara turun-temurun, namun negara menganggapnya sebagai "TANAH NEGARA" karena ketiadaan dokumen formal.
Padahal, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan instrumen progresif, yakni Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan ini adalah kunci untuk mendaftarkan tanah ulayat agar memiliki kepastian hukum. Namun sayang, kunci tersebut masih tertahan di laci meja para Kepala Daerah.
Bottleneck Ada di Pemerintah Daerah
Berdasarkan Permen 14/2024, sertifikasi tanah ulayat tidak bisa dilakukan secara otomatis oleh Kantor Pertanahan (BPN). Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi: Pengakuan Subjek MHA oleh Pemerintah Daerah.
Tanpa adanya Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah (Perda) yang menetapkan siapa saja masyarakat adat di wilayah tersebut, BPN tidak memiliki dasar hukum untuk mencatatkan tanah ulayat ke dalam buku tanah negara. Di sinilah letak masalahnya. Banyak Pemda yang masih enggan atau lambat dalam melakukan identifikasi dan verifikasi subjek hukum adat, dengan alasan prosedur yang rumit atau kekhawatiran akan menghambat investasi.
Sertifikat Tanah Adat: Benteng, Bukan Penghambat
Ada anggapan
keliru bahwa menetapkan hak ulayat akan menjauhkan investor. Justru sebaliknya,
pendaftaran tanah ulayat adalah cara paling elegan untuk meminimalisir konflik
di masa depan.
Dengan terdaftarnya tanah ulayat sebagai Hak Pengelolaan (HPL), kedudukan hukum masyarakat menjadi setara dengan pelaku usaha. Jika industri ingin masuk, mekanismenya bukan lagi penggusuran atau pelepasan hak secara permanen, melainkan skema pemanfaatan lahan yang disepakati bersama. Masyarakat tetap berdaulat atas tanahnya, dan investor mendapatkan kepastian hukum atas lahan yang mereka gunakan.
Seruan Aksi: Masyarakat Harus Bergerak
Masyarakat adat
tidak boleh lagi hanya menunggu "bola salju" kebijakan. Sekarang
adalah saatnya untuk:
- Mendesak Pemda: Melalui lembaga adat,
masyarakat harus menuntut pembentukan Panitia Identifikasi dan
Verifikasi Subjek MHA sesuai mandat Permen 14/2024.
- Pemetaan Partisipatif: Mulailah memetakan
batas-batas tanah ulayat secara mandiri sebagai bahan awal untuk diajukan
kepada pemerintah daerah.
- Literasi Regulasi: Memahami bahwa pengakuan secara adat saja tidak cukup di mata hukum positif Indonesia; pengakuan administratif melalui SK Kepala Daerah adalah perisai hukum yang nyata.
Melindungi hak leluhur bukan sekadar urusan romantisme masa lalu, melainkan upaya mengamankan masa depan generasi mendatang. Pemerintah Daerah harus berhenti menjadi penonton dalam konflik agraria. Dengan segera menetapkan subjek MHA, Pemda tidak hanya menjalankan perintah undang-undang, tetapi juga sedang menyelamatkan kedaulatan rakyatnya dari kepunahan ruang hidup.
