Cek Keaslian Sertipikat Elektronik Kini Lebih Praktis Lewat Scan Barcode
![]() |
| Cek Keaslian Sertipikat Elektronik Kini Lebih Praktis Lewat Scan Barcode |
Jakarta – Penggunaan sertipikat tanah dalam bentuk elektronik terus meningkat. Hingga Oktober 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 6.145.774 Sertipikat Elektronik telah diterbitkan. Pemanfaatannya dirasakan langsung oleh masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Salah satunya Yuni (44), staf PPAT di Kabupaten Bekasi, yang menilai penerapan Sertipikat Elektronik mempermudah proses kerjanya. “Sekarang banyak klien yang sudah pegang Sertipikat Elektronik. Tinggal scan barcode lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk cek keasliannya,” ujarnya.
Pemilik Sertipikat Elektronik dapat melakukan pengecekan cukup dengan memindai barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui scan barcode, sistem langsung menampilkan dokumen elektronik sertipikat tanah. Sementara pengecekan menggunakan NIB akan menunjukkan informasi lengkap seperti posisi bidang, jenis hak—Hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, hingga tanah wakaf dan tanah adat.
Berbeda dengan sertipikat analog yang masih berlaku, proses verifikasi membutuhkan lebih banyak tahapan. Yuni menjelaskan bahwa pengecekan sertipikat fisik mengharuskan pemeriksaan kelengkapan data, mulai dari keaslian dokumen, kecocokan identitas pemegang hak, nomor dan luas bidang, hingga penelusuran data fisik maupun yuridis.
“Kalau sertipikatnya masih analog, banyak detail yang harus kami pastikan. Dengan Sertipikat Elektronik, pengecekan jauh lebih ringkas lewat aplikasi, jadi cepat diketahui apakah sudah terdaftar atau tidak,” tutupnya.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Cek Keaslian Sertipikat Elektronik Kini Lebih Praktis Lewat Scan Barcode"