Menteri Nusron Serahkan Sertipikat di Bali, Tegaskan Dampak Ekonomi dari Sertipikasi Tanah
![]() |
| Menteri Nusron Serahkan Sertipikat di Bali, Tegaskan Dampak Ekonomi dari Sertipikasi Tanah |
Denpasar – Dalam rangkaian Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali pada Rabu (26/11/2025), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 36 sertipikat kepada 16 perwakilan pemerintah daerah, masyarakat, pemegang hak ulayat, serta penerima Redistribusi Tanah. Sertipikasi tersebut dinilai memberi perlindungan hukum dan mendorong manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron memaparkan capaian penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Tahun lalu BPHTB berkontribusi Rp1,438 triliun. Tahun ini, dari Januari sampai Oktober sudah Rp1,290 triliun, year on year meningkat,” ujarnya di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.
Ia juga menyoroti kenaikan nilai ekonomi tanah yang tercermin dari penggunaan Hak Tanggungan. Tahun lalu tercatat Rp27 triliun, sementara hingga Oktober 2025 sudah mencapai Rp36,3 triliun. “Manfaat sertipikasi tanah diputar untuk investasi sebesar itu. Tanpa sertipikat, bank tidak mau,” tegasnya.
Menteri Nusron turut mengingatkan bahwa meski seluruh bidang tanah di Bali telah terdaftar, masih ada sebagian yang belum bersertipikat. Ia meminta pemerintah daerah memprioritaskan masyarakat kurang mampu agar dapat mengikuti proses penyertipikatan.
“Untuk warga miskin yang masuk desil satu dan desil dua, mohon dibantu pembebasan BPHTB. Itu kewenangan gubernur. Lebih baik tanah mereka segera disertipikatkan agar tidak diserobot,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, menyampaikan bahwa dari estimasi 2,3 juta bidang tanah, semuanya telah dapat didaftarkan, sehingga Bali mencapai status Provinsi Lengkap terdaftar. Namun, sejumlah bidang masih harus disertipikatkan dan memerlukan percepatan.
Sebagai langkah konkret, Rakor GTRA juga menghadirkan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan kepala daerah. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Nusron sebagai bentuk dukungan percepatan sertipikasi.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah disebut menjadi kunci penyelesaian sisa bidang tanah yang belum bersertipikat. Gubernur Bali telah menargetkan penyelesaian seluruhnya melalui kerja sama lintas pihak.
Adapun 36 sertipikat yang diserahkan mencakup Sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan pemerintah kabupaten/kota, sertipikat wakaf dan rumah ibadah (pura), sertipikat organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama Denpasar, serta sertipikat hasil Redistribusi Tanah dan program PTSL.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Menteri Nusron Serahkan Sertipikat di Bali, Tegaskan Dampak Ekonomi dari Sertipikasi Tanah"