Kolaborasi GTRA di Majalengka Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Kolaborasi GTRA di Majalengka Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat

Majalengka, 8 November 2025 – Kolaborasi lintas instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Majalengka berbuah nyata. Sebanyak 1.641 bidang tanah kini telah bersertipikat dan resmi menjadi milik warga Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.


Capaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.


Bupati Majalengka Eman Suherman, selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Daerah, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan perjalanan panjang yang akhirnya memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah menetap di wilayah tersebut selama ratusan tahun.

“Perjalanan panjang luar biasa, ketika status awalnya hutan dan kemudian muncul SK Biru, hingga tanah tersebut dapat diredistribusi dalam waktu dua bulan. Kami selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN untuk mempercepat prosesnya,” ujar Eman Suherman saat memberikan keterangan di Pendopo Kabupaten Majalengka.

 

Dari Pelepasan Kawasan Hutan hingga Redistribusi Tanah

Proses legalisasi tanah tersebut diawali dengan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2024 pada 18 Oktober 2024.


Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menetapkan lokasi Redistribusi Tanah di Desa Nunuk Baru sebanyak 1.431 bidang dan di Desa Cengal sebanyak 210 bidang.


Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka melakukan tahapan cepat mulai dari penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi objek serta subjek, hingga pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah pada November 2024. Sidang GTRA kemudian digelar untuk menetapkan objek dan subjek Redistribusi Tanah tersebut.

“Peran Kementerian ATR/BPN sangat menonjol karena petugas langsung turun ke lapangan untuk pendataan bidang. Kami dari pemerintah daerah juga menyiapkan infrastruktur pendukung seperti jalan dan jembatan agar proses redistribusi berjalan lancar dan kondusif,” lanjut Bupati Majalengka.

 

Perjuangan Panjang Warga Desa Nunuk Baru

Desa Nunuk Baru sendiri merupakan perkampungan yang telah berdiri sejak tahun 1471, jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Majalengka. Secara turun-temurun, warga setempat memperjuangkan legalitas atas tanah yang mereka diami, hingga akhirnya mendapatkan kepastian hukum melalui program Redistribusi Tanah pada akhir 2024.

Penyerahan sertipikat tanah dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025. Momen tersebut menjadi titik bersejarah bagi masyarakat setempat yang akhirnya dapat memiliki bukti hak atas tanah secara sah.

“Masyarakat yang dulu hidup dalam ketidakpastian kini merasa tenang dan nyaman. Bangunan yang mereka tempati kini punya kepastian hukum melalui sertipikat tanah,” ujar Bupati Majalengka penuh syukur.

 

Wujud Nyata Reforma Agraria untuk Kesejahteraan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menjelaskan bahwa keberhasilan program Redistribusi Tanah ini tak lepas dari dukungan aktif pemerintah daerah. Sejak tahap awal, setiap proses dilaksanakan dengan prinsip kolaboratif dan partisipatif.

“Keberhasilan Reforma Agraria bukan hanya keberhasilan BPN, tetapi keberhasilan bersama. Kolaborasi antara BPN dan pemerintah daerah menjadi kunci agar manfaat program ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” jelas Hendro Prastowo.

 

Program Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka ini menjadi bukti konkret pelaksanaan Reforma Agraria yang berkelanjutan, sebagai upaya pemerataan struktur penguasaan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui kerja bersama antara pemerintah pusat dan daerah, Reforma Agraria terus diwujudkan sebagai fondasi keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.


Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Kolaborasi GTRA di Majalengka Hasilkan 1.641 Bidang Tanah Bersertipikat"