Kementerian ATR/BPN Perkuat Kompetensi SDM untuk Penyusunan Regulasi Pro-Rakyat Kecil
![]() |
| Kementerian ATR/BPN Perkuat Kompetensi SDM untuk Penyusunan Regulasi Pro-Rakyat Kecil |
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai peningkatan kompetensi SDM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta pembahasan usulan Rancangan Peraturan Menteri Tahun 2026, Selasa (25/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Prona ini bertujuan memperkuat kemampuan perancang regulasi agar kebijakan pertanahan dan tata ruang semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa arah kebijakan lima tahun ke depan akan difokuskan pada regulasi yang lebih memihak rakyat kecil. Ia menekankan pentingnya memperjelas hak atas tanah bagi masyarakat dan petani kecil, termasuk mempermudah legalisasi serta menyederhanakan prosedur administrasi pertanahan.
Iljas juga menegaskan bahwa peraturan yang disusun harus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dan memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya harmonisasi regulasi agar tidak saling bertentangan maupun menimbulkan multitafsir.
Dalam kesempatan tersebut, Iljas menyoroti perlunya regulasi yang memperkuat pelayanan pertanahan dan tata ruang. Ia menilai transparansi, akuntabilitas, dan integritas dapat ditingkatkan melalui peraturan yang berkualitas, sejalan dengan capaian Indeks Reformasi Hukum. “Nilai indeks reformasi hukum Kementerian ATR/BPN naik menjadi 99,7 pada tahun 2025 dari sebelumnya 97,54 di 2024. Ini bukan hanya angka, tetapi menunjukkan tuntutan agar kualitas tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
FGD ini menjadi wadah koordinasi untuk memastikan setiap perumusan dan pembaruan regulasi berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi negara dan masyarakat. Iljas berharap forum ini melahirkan rekomendasi konstruktif sebagai dasar penguatan kebijakan Kementerian ATR/BPN ke depan.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Biro Hukum, Nugraha, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif. Peserta berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Kementerian ATR/BPN Perkuat Kompetensi SDM untuk Penyusunan Regulasi Pro-Rakyat Kecil"