Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan

Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan perlunya kebijakan nasional yang komprehensif untuk menata ulang administrasi pertanahan. Ia menyebut persoalan tumpang tindih lahan tidak cukup diselesaikan secara individual, melainkan membutuhkan landasan hukum baru.

Menurut Menteri Nusron, UU Administrasi Pertanahan yang baru perlu mengatur masa transisi sebagaimana pernah diterapkan pada UU Pertanahan sebelumnya. “Harus ada kesepakatan nasional. Dalam UU Administrasi Pertanahan nanti dibuat masa jeda, seperti saat eigendom dan hak-hak barat diberi waktu 20 tahun untuk mendaftar ulang,” ujarnya dalam Rapat Kerja dan RDP bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menambahkan, sebagian besar laporan tumpang tindih yang diterima Kementerian ATR/BPN berasal dari sertipikat terbitan 1961–1997. Karena itu, ia mengusulkan adanya batas waktu tertentu untuk pemegang sertipikat pada periode tersebut. “Diumumkan batas waktu lima atau sepuluh tahun. Setelah itu tutup buku agar persoalan tidak terus berulang,” jelasnya.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai pembenahan sistemik menjadi keharusan karena masalah pertanahan juga dipengaruhi tumpang tindih regulasi lintas kementerian dan lembaga. Ia menyoroti ketidaksinkronan sejumlah undang-undang yang berdampak pada pengelolaan aset negara. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perbaikan menyeluruh, bukan penyelesaian parsial. “DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menuntaskan ini,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, sebagai pimpinan rapat, menyampaikan dukungan terhadap langkah pembenahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Ia memastikan Komisi II siap memberikan dukungan penuh, termasuk terkait kebutuhan anggaran.

Rapat diikuti Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia secara daring.

Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Menteri Nusron Dorong Penyusunan UU Administrasi Pertanahan untuk Atasi Tumpang Tindih Lahan"