Mengenal KKPR, Syarat Wajib Perizinan Usaha Sesuai Tata Ruang
Jakarta — Setiap pelaku usaha wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai syarat dasar dalam proses perizinan berusaha. Melalui KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan rencana kegiatan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) di wilayah terkait.
Ketentuan mengenai KKPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta diperinci dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi landasan dalam pengendalian pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib dan terencana.
Pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Dalam proses ini, pelaku usaha diminta mengisi data terkait rencana kegiatan usahanya.
Sejumlah informasi yang harus disiapkan meliputi identitas pelaku usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala usaha, lokasi kegiatan beserta koordinat, luas lahan, serta status penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar penilaian kesesuaian dengan RTR.
Setelah permohonan diajukan, instansi berwenang akan melakukan pemeriksaan dan penilaian dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penilaian ini bertujuan memastikan lokasi usaha tidak berada di kawasan terbatas atau memiliki ketentuan khusus.
Apabila suatu wilayah telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, sistem dapat memberikan konfirmasi kesesuaian secara otomatis. Sebaliknya, jika belum terintegrasi, permohonan akan melalui tahapan evaluasi lanjutan hingga diterbitkan persetujuan KKPR.
Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lebih lanjut.
Setelah seluruh tahapan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR diterbitkan secara elektronik. Pemahaman terhadap prosedur ini diharapkan membantu pelaku usaha merencanakan kegiatan secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID

