Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini
![]() |
| Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat pemegang sertipikat tanah terbitan lama agar segera melakukan pemutakhiran data. Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Menurutnya, sertipikat lama yang belum terintegrasi dalam sistem digital menjadi salah satu faktor munculnya permasalahan tumpang tindih kepemilikan.
Ia menjelaskan bahwa tumpang tindih sering terjadi karena dokumen lama belum tercatat dalam basis data digital pertanahan sehingga bidang tanah tampak belum memiliki hak terdaftar. Kondisi ini dapat memicu penerbitan sertipikat baru jika terdapat pihak yang mengajukan permohonan dengan dokumen pendukung yang dianggap lengkap sesuai ketentuan administratif dan historis.
Menteri Nusron juga menyebut bahwa permasalahan ini merupakan dampak dari sistem pertanahan pada masa lalu yang masih terbatas, baik dari sisi teknologi, regulasi, maupun sarana pencatatan. Ketidakteraturan administrasi dan kurangnya komunikasi antarwarga serta perangkat pemerintahan desa dapat memperbesar potensi tumpang tindih sertipikat, terutama jika status bidang tanah tidak terpantau dengan baik.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diminta untuk memanfaatkan aplikasi layanan digital pertanahan Sentuh Tanahku sebagai sarana pengecekan informasi awal sebelum datang ke kantor pertanahan. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui status dan data dasar pertanahan yang tercatat dalam sistem.
Ia menegaskan bahwa proses pemutakhiran menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan pemerintah melalui digitalisasi dan peningkatan kompetensi aparatur. Oleh karena itu, masyarakat pemegang sertipikat terbitan tahun 1961 hingga 1997 diimbau segera melakukan pengecekan ulang dan memperbarui data sertipikatnya.
Selain itu, Menteri Nusron meminta dukungan pemerintah daerah untuk menggerakkan aparatur kecamatan hingga tingkat RT/RW dalam mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran data. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik pertanahan dan memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini"