Sertipikat Tanah Ulayat Dorong Transformasi Ekonomi Masyarakat Adat Asahduren
Jembrana — Desa Adat Asahduren di Kabupaten Jembrana, Bali, menjadi contoh keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya dalam sertipikasi tanah ulayat. Legalitas melalui sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga membuka pintu baru bagi pengembangan ekonomi lokal melalui kemitraan dengan pelaku usaha.
Ketua Adat Asahduren, I Kadek Suentra, menjelaskan bahwa sertipikat tanah menjadi titik awal bagi masyarakat untuk memanfaatkan potensi wilayahnya secara lebih produktif. “Dengan adanya sertipikat dari BPN, kami bisa mengelola tanah adat secara lebih terarah dan menjalin kerja sama dengan PT Nusantara Segar Abadi (NSA). Tanpa sertipikat, tentu ini sulit diwujudkan,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (03/11/2025).
Sebelum masuknya dukungan Reforma Agraria, sebagian besar warga menggantungkan hidup dari kebun cengkeh yang sudah menurun produktivitasnya. Setelah mendapatkan sertipikat tanah ulayat, peluang kerja sama baru terbuka, termasuk pengembangan pisang cavendish sebagai komoditas unggulan. “Sebelumnya kami mengandalkan cengkeh, tetapi hasilnya makin berkurang. Kerja sama dengan PT NSA menjadi alternatif yang sangat membantu masyarakat,” tambah I Kadek Suentra.
Perjalanan memperoleh kepastian hukum atas tanah adat bukan proses singkat. Sejak pertengahan 2024, pihak desa mulai berkoordinasi dengan BPN Jembrana untuk mengurus sertipikasi tanah ulayat. Proses verifikasi, pengecekan status tanah, hingga pengukuran dilakukan sebelum akhirnya sertipikat diserahkan pada Konferensi Tanah Ulayat di Bandung pada September 2024.
Setelah penataan aset, ATR/BPN melanjutkan dengan penataan akses sebagai bentuk pendampingan. I Kadek Suentra menyebutkan bahwa pihaknya meminta dukungan agar tanah adat dapat dimanfaatkan secara produktif untuk masyarakat. Permintaan tersebut mendapat respon cepat dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui penghubungan dengan PT NSA, yang berlokasi tidak jauh dari area tanah ulayat.
Kasubdit Pengembangan dan Diseminasi Model Akses Reforma Agraria, Windra Pahlevi, menjelaskan bahwa pihaknya memastikan kemitraan antara desa adat dan PT NSA memiliki dasar hukum yang kuat. Model kerja sama termasuk pembagian tugas, penyediaan bibit, pemeliharaan, hingga pemasaran disepakati bersama melalui nota kesepahaman untuk pemanfaatan lahan seluas 9.800 m² bagi budidaya pisang cavendish.
Melalui rangkaian program Reforma Agraria—mulai dari sertipikasi tanah hingga pendampingan usaha—masyarakat Asahduren kini merasakan perubahan nyata. Budidaya pisang cavendish yang sesuai dengan karakter tanah perbukitan setempat memberikan pendapatan yang lebih stabil dan membuka peluang ekonomi baru bagi warga adat.
Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Sertipikat Tanah Ulayat Dorong Transformasi Ekonomi Masyarakat Adat Asahduren"