Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai
![]() |
| Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai |
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan perlunya penyelarasan regulasi antarinstansi terkait pengelolaan kawasan sempadan sungai. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebijakan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air berjalan searah, terutama dalam mencegah banjir serta menertibkan bangunan di wilayah sempadan.
Langkah tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, yang digelar di Kantor Kementerian PU, Jakarta, pada Rabu (29/10/2025).
“Kita ingin aturan tentang sempadan sungai menjadi satu acuan bersama. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU harus punya kesamaan pandang agar pelaksanaan di lapangan tidak tumpang tindih,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, banyaknya bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau di kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi salah satu penyebab utama masalah banjir yang terus berulang. Selain itu, ketidaksinkronan aturan juga berimbas pada timbulnya masalah hukum bagi aparatur pertanahan di daerah.
“Banyak pegawai ATR/BPN yang tersangkut persoalan hukum karena menerbitkan sertipikat di atas sempadan. Maka, kita harus pastikan area sempadan tidak masuk ke dalam kepemilikan pribadi,” jelas Nusron.
Ia menegaskan, kawasan sempadan sungai merupakan hak bersama (common right) yang berfungsi sebagai ruang lindung bagi sistem tata air dan ekosistem sekitar. Karena itu, wilayah sempadan tidak dapat dijadikan hak milik individu, melainkan tetap menjadi kewenangan negara untuk dikelola secara berkelanjutan.
Sebagai langkah lanjut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang kawasan sempadan sungai di Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Program ini menjadi bagian dari strategi mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan lindung.
Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyambut baik inisiatif harmonisasi tersebut. Ia menilai penyatuan aturan antarinstansi akan memberikan kepastian hukum di tingkat pelaksana daerah.
“Dengan adanya satu aturan yang disepakati bersama, pelaksanaan di lapangan bisa lebih terarah dan tidak menimbulkan multitafsir,” ungkap Diana.
Rakor ini juga dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Redaksi Jejak Tanah ID

Posting Komentar untuk "Rakor Lintas Kementerian, Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai"