Maksimal Perorangan Bisa Punya Berapa Sertipikat Tanah Pertanian? Ini Batasan Luasannya
Dasar Hukum Kepemilikan Tanah
Beberapa regulasi yang menjadi
acuan dalam pembatasan kepemilikan tanah di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang
Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
Menjadi dasar hukum utama mengenai hak atas tanah. - Peraturan
Pemerintah No. 224 Tahun 1961
Mengatur tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian. - Permen
ATR/BPN No.18 Tahun 2016
Mengatur secara teknis mengenai pengendalian penguasaan tanah pertanian.
Batas Maksimal Luas Tanah
Pertanian
Berdasarkan aturan di atas,
setiap orang boleh memiliki lebih dari satu sertipikat tanah (SHM), tetapi yang
dibatasi adalah luas totalnya, terutama untuk tanah pertanian.
|
Batas Maksimal |
Maksimal Luas Kepemilikan per Orang |
|
Daerah Sangat
Padat
|
2 hektar |
|
Daerah
Padat
|
5 hektar |
|
Daerah
Sedang
|
10 hektar |
|
Daerah
Jarang
|
20 hektar |
|
Khusus (izin
teknis tertentu)
|
Bisa sampai 25 hektar |
Catatan: klasifikasi “padat” atau
“jarang” ditentukan oleh pemerintah berdasarkan data kependudukan di wilayah
tersebut.
Jumlah Sertipikat Tanah yang Boleh Dimiliki
Peraturan tidak membatasi jumlah
sertipikat tanah. Artinya, seseorang bisa memiliki banyak SHM.
Batasannya hanya pada luas total.
Contoh: Jika batas di daerah Anda adalah 10 hektar, maka Anda bisa memiliki:
- 2 sertipikat @ 5 hektar, atau
- 5 sertipikat @ 2 hektar, atau kombinasi lainnya.
Selama totalnya tidak melebihi
10 hektar, hal itu sah menurut hukum.
Bagaimana Jika Kepemilikan
Melebihi Batas?
Jika seseorang memiliki tanah
pertanian melebihi batas maksimal, ada beberapa opsi:
Dibagi ke anggota keluarga
(istri, anak) → sah karena masing-masing individu punya kuota luas sendiri.
Dialihkan ke orang lain (asal
WNI) → dimungkinkan, meski kepemilikan keluar dari kendali keluarga.
Menggunakan Badan Hukum
(PT/Koperasi) dengan Hak Guna Usaha (HGU) → dipakai untuk perkebunan besar,
misalnya sawit, karet, atau tebu di atas 25 hektar.
Mengapa Ada Batas Maksimal?
Ada tiga alasan utama mengapa
pemerintah menetapkan batas kepemilikan tanah:
1. Pemerataan
– agar tanah tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang.
2. Keadilan
sosial – sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UUPA.
3. Produktivitas
tanah – supaya tanah pertanian bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat
banyak.
Penutup
Aturan batas maksimal kepemilikan
tanah di Indonesia bukan untuk membatasi hak, tetapi untuk menjaga keadilan dan
pemerataan.
Sumber :
Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA) No. 5 Tahun 1960
Permen ATR / Kepala BPN No. 18Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian

Posting Komentar untuk "Maksimal Perorangan Bisa Punya Berapa Sertipikat Tanah Pertanian? Ini Batasan Luasannya"