Maksimal Perorangan Bisa Punya Berapa Sertipikat Tanah Pertanian? Ini Batasan Luasannya



Banyak orang bertanya-tanya, apakah ada batasan jumlah sertipikat tanah pertanian yang boleh dimiliki oleh satu orang? Dan bagaimana dengan luas tanah yang tercatat dalam setiap sertipikat.

Dasar Hukum Kepemilikan Tanah

Beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam pembatasan kepemilikan tanah di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960
    Menjadi dasar hukum utama mengenai hak atas tanah.
  2. Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961
    Mengatur tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.
  3. Permen ATR/BPN No.18 Tahun 2016
    Mengatur secara teknis mengenai pengendalian penguasaan tanah pertanian.

 

Batas Maksimal Luas Tanah Pertanian

Berdasarkan aturan di atas, setiap orang boleh memiliki lebih dari satu sertipikat tanah (SHM), tetapi yang dibatasi adalah luas totalnya, terutama untuk tanah pertanian.

Batas Maksimal

Maksimal Luas Kepemilikan per Orang

Daerah Sangat Padat                             

2 hektar

Daerah Padat                                         

5 hektar

Daerah Sedang                                      

10 hektar

Daerah Jarang                                        

20 hektar

Khusus (izin teknis tertentu)                 

Bisa sampai 25 hektar

Catatan: klasifikasi “padat” atau “jarang” ditentukan oleh pemerintah berdasarkan data kependudukan di wilayah tersebut.


Jumlah Sertipikat Tanah yang Boleh Dimiliki

Peraturan tidak membatasi jumlah sertipikat tanah. Artinya, seseorang bisa memiliki banyak SHM.

Batasannya hanya pada luas total.
Contoh: Jika batas di daerah Anda adalah 10 hektar, maka Anda bisa memiliki:

  • 2 sertipikat @ 5 hektar, atau
  • 5 sertipikat @ 2 hektar, atau kombinasi lainnya.

Selama totalnya tidak melebihi 10 hektar, hal itu sah menurut hukum.

 

Bagaimana Jika Kepemilikan Melebihi Batas?

Jika seseorang memiliki tanah pertanian melebihi batas maksimal, ada beberapa opsi:

Dibagi ke anggota keluarga (istri, anak) → sah karena masing-masing individu punya kuota luas sendiri.

Dialihkan ke orang lain (asal WNI) → dimungkinkan, meski kepemilikan keluar dari kendali keluarga.

Menggunakan Badan Hukum (PT/Koperasi) dengan Hak Guna Usaha (HGU) → dipakai untuk perkebunan besar, misalnya sawit, karet, atau tebu di atas 25 hektar.

 

Mengapa Ada Batas Maksimal?

Ada tiga alasan utama mengapa pemerintah menetapkan batas kepemilikan tanah:

1.      Pemerataan – agar tanah tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang.

2.       Keadilan sosial – sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UUPA.

3.      Produktivitas tanah – supaya tanah pertanian bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat banyak.

 

Penutup

Aturan batas maksimal kepemilikan tanah di Indonesia bukan untuk membatasi hak, tetapi untuk menjaga keadilan dan pemerataan.

 

Sumber :

Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA) No. 5 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah No. 224Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian

Permen ATR / Kepala BPN No. 18Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian

 

Posting Komentar untuk "Maksimal Perorangan Bisa Punya Berapa Sertipikat Tanah Pertanian? Ini Batasan Luasannya"